Assalamu’alaikum...
Kali ini saya mau share pengalaman yang mungkin juga hampir semua
orang sudah pernah melakukan, tapi ini baru pertama kali saya lakukan jadinya
nambah pengalaman baru dan pengen diabadikan di blog, siapa tau bermanfaat buat
ke depannya terutama buat kalian-kalian yang akan membuat nantinya. Biasanya
orang akan membuat skck untuk tujuan tertentu, misalnya melamar pekerjaan,
daftar cpns ataupun yang lainnya. Pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan
Kepolisian ini bisa dibilang terbilang mudah dan cepat asal kita tau alurnya.
Karena saya tinggal di wilayah Sidoarjo dan menetap di daerah Krian
maka otomatis saya membuatnya di Polsek Krian. Kalau dulu (setau saya sih) saat
kita akan membuat SKCK kan harus mengisi formulir dulu kan, tapi kalau di jaman
sekarang kita bisa melakukannya lewat internet. Jadi meskipun kita mengisi
formulirnya di rumah pun tak masalah. Kalian bisa mendaftar di alamat : sidoarjo.skck.online terlebih dahulu kita harus
registrasi pengguna setelah itu login lagi dan mengisi form pertanyaan. Setelah
kita selesai mendaftar via Internet maka kita akan mendapati kode yang nantinya
ditujukan kepada polsek yang menangani pembuatan SKCK, ini kita harus datang ke
kantornya. Kita juga diharuskan membawa syarat-syarat kelengkapan, lalu
menunggu sekitar 5-10 menitan hingga jadilah SKCK kita. Dalam pembuatan SKCK
tersebut kita dikenai biaya administrasi 30.000 (itu untuk wilayah Krian
Sidoarjo, saya tidak tahu dengan kebijakan di tiap-tiap wilayah/kota).
Nah itu tadi pengalaman saya dalam membuat SKCK untuk keperluan
melamar kerja. Sangat mudah dan cepat bukan? Dan lagi menambah wawasan kita
akan mengurus surat-surat yang berhubungan dengan pemerintahan, supaya kalau di
lain waktu nanti kita sudah mengerti alurnya. Karena biasanya pembuatan surat-surat
pemerintahan kan ribet dan lama kan? :)
Agar lebih mudahnya saya tuliskan lebih simpel dan rinci ya..
Syarat Pembuatan SKCK :
1. Daftar Online di web: sidoarjo.skck.online
2. Fotocopy KTP (1 lembar)
3. Fotocopy KK (1 lembar)
4. Fotocopy Akta Kelahiran (1 lembar)
5. Pas poto 4x6 (3 lembar & background merah)
6. Uang andministrasi 30.000
Alur pendaftaran SKCK Online :
1. Masuk ke web: sidoarjo.skck.online
2. Daftar registrasi terlebih dahulu
3. Setelah daftar baru login kembali dengan email yang telah
didaftarkan
4. Isi form pendaftaran (yang tidak perlu diisi bisa dikosongkan atau
beri tanda -)
5. Setelah selesai mendaftar maka pilih tanda pilihan atau “garis
tiga” pada halaman web kemudian pilih ‘Surat Saya’
6. Muncul nama dan Kode Pengajuan yang kalian daftarkan
7. Catat dan bawa Kode tersebut untuk diserahkan ke Polsek Setempat
dan jangan lupa juga membawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
Semoga membantu yaa... :) semoga
sukses
@ean_lullaby
itu nggak perlu ngisi formulir TIK kah, yg ada rumus sidik jari juga ?
BalasHapusnggak usah, cukup mengisi yang bagian pibadi aja atau yang diwebnya tertulis yang bagian "Yang Bertanda Tangan Di Bawah Ini". semoga membantu ya.. :)
HapusKak, kok saya baca dari sumber yg lain, syarat pembuatan skcknya itu memakai surat pengantar dari kantor kelurahan yah ? Memang memakai surat pengantar apa enggak ?
BalasHapusTidak perlu ya... bisa langsung datang ke kantor polsek atau via online sendiri.. sehingga kalo sudah tinggal cetak di kantor polseknya..
BalasHapussemoga membantu ya.. :)
Kalau syarat perpanjangan skck gimana mbak? Dan apa harus online lagi
BalasHapusHalo.. Kalau SKCK-mu tidak melebihi batas dari habis masa waktunya kamu bisa langsung datang ke polsek dg membawa SKCK yang asli serta membawa syarat-syarat seperti di atas Tanpa perlu online lagi ya.
HapusSemoga Membantu~~~
sama-sama.. semoga membantu~~
BalasHapus