Kamis, 23 Maret 2017

PENGALAMAN: SYARAT LEGALISIR AKTA KELAHIRAN/KK/KTP (SIDOARJO)

Assalamu’alaikum...

Postingan saya kali ini mengenai pengalaman saya kemarin yang melegalisir akta kelahiran. Saya tulis dalam tulisan blog karena saya pikir bisa bermanfaat bagi kalian-kalian pembaca yang nantinya akan melakukan hal yang sama dengan saya. Hehe.. di sini bahasa formal ya, pakai saya-saya gitu :p kalau nulis tentang review-an biasanya aku-akuan. Okay, balik lagi~~ meskipun legalisir saya dikeluarkan di Sidoarjo karena memang saya penduduk Sidoarjo tapi Insya Allah sebagian besar alurnya sama kan (?). 

     Kemarin (22/3/2017) sekitar jam setengah 9 saya berangkat menuju DisPendukCaPil (Dinas Kependudukan & Catatan Sipil) Sidoarjo untuk melegalisir akta kelahiran saya. Selain akta kelahiran, DisPedukCaPil juga melayani legalisisr KK dan KTP, pembuatan segala akta misalnya akta kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, dll entah apa lagi kurang faham saya. Hehe.

Biasanya kalo Cuma minta legalisir itu nggak ribet kok, palingan yang agak lama cuma nunggu tanda tangan legalisirnya aja. Tapi, legalisir juga akan lama kalau itu dari kalian sendiri, misalnya datangnya siang, tidak mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, dll. Itu bisa menghambat prosesnya.

Semalamnya saya sebenarnya khawatir kalau legalisir akta kelahiran saya nggak bisa dilakukan di DisPedukCaPil Sidoarjo karena akta kelahiran saya keluaran daerah Tangerang Selatan (karena saya lahir di Jakarta). Setelah saya cari-cari info di internet, banyak yang bilang kalau peraturan baru mengharuskan legalisir akta kelahiran di wilayah yang mengeluarkannya, kalau dalam kasus saya ya di Tangerang. Duuhh.. kan ribet kalau harus ke Jakarta buat legalisir aja, mau via pos juga was-was dokumennya hilang. Saya cari lagi di intrenet, ada juga yang bilang kalau akta kelahiran keluaran luar Surabaya bisa dilegalisir di Pengadilan Negeri. Tapi akhirnya saya berangkat aja sekalian tanya pastinya gimana.

Saya sampai di DisPedukCaPil sekitaran jam 9, jam segitu saja sudah banyak orang yang mengantri untuk menunggu berkas yang telah dilegalisir. Sejak saya masuk DisPedukCaPil Sidoarjo, sudah keliahatan tempat untuk legalisirnya karena meja legalisir di taruh di depan kantornya loh, sehingga memudahkan kita, mungkin yang bagian dalam kantor khusus untuk pembuatan-pembuatan dokumen saja (?).

Sebelumnya saya sudah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dari rumah, sehingga setelah sampai saya tinggal menaruh berkas dan menunggunya saja. Baru menaruh berkas dan dilihat sama bapak-bapak petugasnya, nama saya langsung dipanggil karena aktanya luar wilayah, sempet dag dig dug kalau harus nggak bisa dilegalisir, tapi katanya bapaknya harus buat surat pernyataan dahulu, itu juga saya langsung kaget, apa surat pernyataan dari kepala desa/kecamatan atau buat sendiri karena saya belum buat, tapi ternyata sudah disiapkan surat pernyataannya, kita tinggal mengisi saja dan tanda tangan di atas materai.

Kebetulan saya nggak bawa materai, dan nggak bawa bulpen, duuhhh.. huhu. Akhirnya saya beli materai di koperasi dinasnya, awalnya sempet bingung tapi ternyata koperasinya terletak di samping kantor depannya bagian pojok sendiri, tapi yang pojok sendiri itu hanyalah tempat fotocopy, penjualan materainya di ruang no.3 bersamaan dengan ruang perekaman data-data e-KTP. Setelah membeli materai saya langsung mengisi surat pernyataan tersebut dengan meminjam bulpen mbak-mbak pekerja di situ. Hehe.. makasih ya mbak.

Setelah selesai saya kembali lagi ke meja legalisir di depan dan menaruh berkas saya, dan menunggu, menunggu berkasnya dimasukkan di kantor, ditanda tangani lalu dipanggil untuk diserahkan kembali. Nunggunya nggak lama kok, paling ada 20 menitan, setelah itu berkas keluar dan nama saya dipanggil. Jangan lupa juga cek kelengkapan dokumen kalian, kalau sudah lengkap semua kalian bisa pulang :) cukup mudah bukan? Cepat, tepat, dan non-biaya alias gratis, sehingga mulai sekarang kalau mengurus dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pemerintahan sebaiknya diurus sendiri saja nggak usah pakai calo.

Nah.. ini saya kasih syarat-syarat yang harus kalian lengkapi sebelum legalisir di DisPedukCaPil. Sebaiknya ini dipersiapkan semalam sebelum berangkat, lalu paginya berangkat pagi biar dapat antrian sedikit.


Syarat-syarat Legalisir akta kelahiran/KK/KTP* : 
1. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisir dikelompokkan masing-masing maksimal 10 lembar 
2. Berkas fotocopy dilampiri dokumen asli dimasukkan dalam satu map diberi nama
3. Setelah dokumen dilegalisir pemohon wajib melakukan pengecekan ulang atas kebenaran dokumen yang dimiliki
4. Pemohon diminta bantuannya untuk memasukkan nomor dan tanggal register dokumen yang telah dilegalisir pada lembar kerja dan seterusnya sesuai register pada lembar pertama*
5. Tambahan: Untuk akta kelahiran luar wilayah, bawa Materai 6000 dan bulpen untuk mengisi surat pernyataan.


*Berdasarkan Peraturan DisPedukCaPil Sidoarjo yang saya baca

Tempat Legalisir di DisPendukCaPil Sidoarjo



Tempat menunggu di DisPendukCaPil Sidoarjo



Semoga bermanfaat..
Semoga membantu kalian yang akan mengurusi legalisir dokumen ya..
@ean_lullaby ^_^

25 komentar:

  1. di saya di kab.ciamis gk bisa legalisir. tempat akte ane terbit di bogor jauh 9 jam perjlanan. npa aturan nya beda ya??? ribet bener cuma legalisir doang.. ada saran nya buat ane??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai @ahmad zakiyamani mulya : krang tau ya untuk aturan yg berbeda di setiap daerah, tp setauku sih bisa aja klo cuma minta legalisir, kan intinya memastikan fc berkas kita sama dg yg asli (tentunya yg asli harus dibawa) , kalo misalnya masih ndak bisa mungkin bisa buat surat pernyataan bermaterai gitu ttg kelahiran & keaslian dokumennya..

      itu sih dari aku.. semoga membantu yaa.. :)

      Hapus
  2. hai salam kenal...
    boleh tau anda legalisir akte untuk keperluan apa?
    apakah dengan kasus anda itu hasil legalirisannya berlaku untuk pengurusan pasport?
    kebetulan saya sudah mengirim email ke anda.
    kalau berkenan tolong dicek emailnya
    terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai Andrey Irawan salam kenal juga..
      waktu itu saya legalisir akte untuk keperluan melamar sebagai perangkat desa..
      kalau untuk pengurusan pasport itu menurutku tergantung, klo memang di daerah anda kepengurusan pasport harus dengan fc akte berlegalisir maka itu bisa berlaku juga.. karena ada yg bilang mengurus pasport itu sangat ribet (soalnya saya belum pernah mengurus pasport hehe..)

      semoga membantu yaaa.... :)

      Hapus
  3. thank atas balasannya...
    saya akhirnya berangkat hari senin 25/09/17, namun sayang saya gagal mendapatkan legalisir akte.
    penyebabnya adalah entah mengapa petugas penerima meminta kk, dan karena orang tua saya sudah ganti nama, dimintalah surat ganti nama.
    krn saya tidak membawa surat ganti nama ya sudah saya pulang dengan tangan hampa :(
    akhirnya saya coba ke pengadilan negeri, petugas mengatakan bahwa pengadilan negeri hanya bisa melegalisir produk pengadilan negeri sendiri :(
    namun setelah saya bercerita ternyata disarankan oleh petugas itu untuk melegalisirnya di notaris.
    akhirnya saya melegalisir akte di notaris.
    dan...
    saat pengajuan perpanjangan parport oleh petugasnya malah diambil yang tidak dilegalisir ...tepok jidat...

    BalasHapus
    Balasan
    1. waahhh.. sayang sekali ya..
      saran saja ya untuk kedepannya nanti, kalau disuruh melampirkan kk atau dokumen lain da ternyata dokumen itu berbeda data (misalnya nama/tgl kelahiran dll), maka kita bisa meminta surat beda data ke desa/kelurahan.. pasti akan dibuatkan untuk menyatakan bahwa data yg berbeda tersebut adalah orangnya satu (sama) :)

      Hapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. dimana tempat nya klo di sidoarjo saya kecamatan waru

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai Aziz Muslim tempatnya apa ya? kalau Dispendukcapil Sidorjo sudah ada di atas.. :)

      Hapus
  6. kalau misal mau legalisir KtP di dukcapil siodarjo, dengan tempat pengeluaran KTP bukn di soidoarjo bisa nggak ya mbak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai Abdi Saputro, kalau setau saya bisa saja asal kita membawa KTp asli. kan repot kalau KTP kita keluaran Jakarta dan kita tinggal di sidoarjo.. tp itu setau saya lho ya...

      semoga membantu :)

      Hapus
  7. iya mbg saya juga bingung ini, mau melamar jadi perangkat desa juga.. lah akta kelahiran saya surabaya, tapi saya dari kecil sudaah di gresik, ktp saya pun orang gresik. besok rencana mau ke dispenduk gresik, semoga saja bisa..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai WisnuRock13 maaf ya baru bales,, iya aku kemarin ke Gresik ada pembukaan perangkat Desa ya ? gpp bisa kok kayak contoh kasus saya di atas tp dg ngisi surat pernyataan :D repot kalau saya juga ngurus di Jakarta..

      semoga berhasil dan membantu yaa :)

      Hapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Biodata Tulloh sy mau nanya.. kalau akte lahir sy domisili Jatim trus mau legalisir ke Bogor Jabar bisa tdk? Mks🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai Yusuf Mashari.. bisa saja asalkan membawa Akta yang Aslinya ya.. karena Legalisir itu sebenarnya "memeriksa sesuai dengan aslinya". semoga membantu ya~~ :)

      Hapus
  10. Mbak Hiidaya Tuloh,akte kelahiran saya keluaran Surabaya.Bisa nggak di sahkan di Batam krn saya sekarang tinggal di Batam,kan jauh sekali kl hrs melegalisirnya di Surabaya.Mohon penjelasannya mbak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, asalkan yang asli dibawa ya untuk diperiksa.. dan kemungkinan juga disiapkan surat pernyataan untuk diisi bahwa aktenya adalah asli.

      Hapus
  11. Kalau untuk kelahiran beda pulau apakah bisa dilegalisir? Soalnya ini saya mau melamar di blud RSUD di tempat kami, di kalimantan tengah. Tapi saya lahirnya di jawa (saya aslinya jawa)

    BalasHapus
    Balasan
    1. setau saya sih harusnya bisa, karena maksud dari legalisisr itu adalah "memeriksa sesuai dengan aslinya" dan yang memeriksa tentu yang mempunyai kewenangan di bidangnya misalnya dispendukcapil atau kantor kecamatan / kelurahan.
      Kalau memang mau mencoba legalisisr di tempat kamu tanpa harus ke Jawa tetap harus bawa yang asli ya, dan kemungkinan akan disuruh mengisi surat pernyataan bermaterai bahwa akte ybs adalah asli. semoga membantu yaaa~~~~

      Hapus
  12. Sangat membantu share pengalamannya, trims

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus